Mengapa memilih Legal Info ID? Paling Mudah (easier) Cepat (faster) Terjangkau (affordable)

Kami menyadari bahwa masih banyak pelaku usaha yang kurang memahami legalitas. Untuk itu, Kami hadir untuk membantu kebutuhan legalitas dengan memberikan layanan konsultasi gratis bagi para pelaku usaha.

Mengapa menggunakan jasa Kami?

Standard

Rp 8.500.000
-
  • Pengecekan Nama PT (Tiga Suku Kata)
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • SK KEMENKUMHAM
  • OSS (NIB + TDP + Izin Usaha)
  • NPWP

PRO

Rp. 11.000.000
-
  • Pengecekan Nama PT (Tiga Suku Kata)
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • SK KEMENKUMHAM
  • OSS (NIB + TDP +Izin Usaha)
  • NPWP
  • Virtual Office 1 Tahun
Popular

Basic

Rp. 5.500.000
-
  • Pengecekan Nama PT (Tiga Suku Kata)
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • SK KEMENKUMHAM

Beberapa Hal Yang Perlu diketahui dalam hal Pendirian PT:

 

Syarat Dasar Pembuatan PT 

Terdapat syarat dasar dalam proses pembuatan PT Baru untuk WNI yang perlu Anda ketahui :

  1. Diperlukan Syarat Minimal 2 Orang Pendiri;
  2. Struktur pengurus minimal terdiri dari satu (1) Direktur dan satu (1) Komisaris.
  3. Untuk PT Lokal (PMDN), pemilihan nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing.
  4. Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham.
  5. PT memperoleh status badan hukum setelah mendaftar ke Kemenkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.
  6. Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama. Namun, belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham.
  7. PT wajib memiliki modal dasar yang besarnya sebagaimana Kesepakatan Pendiri Perseroan. Sedangkan, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
  8. Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

 

Manfaat Pendirian PT

  • Mendapat Perlindungan Hukum
    Dengan status PT yang terdaftar dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka PT akan mendapat jaminan perlindungan hukum karena telah sah terdaftar sebagai badan hukum.
  • Terdapat Pemisahan Harta
    Dikarenakan PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum, maka terjadi pemisahan harta antara perusahaan dengan harta pribadi para pemegang saham. Apabila terjadi suatu sengketa maka ganti kerugian hanya terbatas pada harta PT dan tidak akan melibatkan harta pribadi para pemegang saham.
  • Kemudahan Pendanaan dalam Jumlah Besar
    Pihak kreditor lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT sehingga badan usaha yang berbentuk PT sangat berpeluang untuk mendapatkan pendanaan besar.
  • Lebih Profesional
    Perusahaan yang berbentuk PT akan lebih terlihat profesional sehingga dapat menarik kepercayaan bagi para konsumen, investor dan mitra bisnis.

Konsultasi Jasa Pembuatan PT/CV