Latar Belakang
Pasca Pemilu pada tanggal 14 Februari lalu, situasi politik menjadi memanas. Hal ini disebabkan calon presiden (capres) nomor urut 3, yaitu Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kecurangan Pemilu 2024. Ganjar bahkan mengajak paslon nomor urut 1, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mengusulkan hak angket DPR.
Ganjar menganggap dugaan kecurangan Pemilu 2024 melibatkan banyak lembaga negara sehingga Ganjar mengusulkan partai pengusungnya yang berada di DPR, yaitu PDIP dan PPP untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu 2024. Selain itu, dorongan Ganjar disambut baik oleh Anies Baswedan dan koalisi perubahan yang siap untuk mendukung adanya hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut catatan sejarah, hak angket DPR sudah digunakan sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno hingga sekarang. Misalnya pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, DPR menggunakan hak angket pertama kali untuk menyelidiki untung rugi penggunaan devisa oleh pemerintahan berdasarkan UU Pengawasan Devisen 1940. Hak angket ini juga terjadi pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dan berlanjut hingga masa pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.
Isu Hukum
Bagaimana mekanisme pelaksanaan hak angket DPR?
Pembahasan
Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk menjalankan fungsi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat menurut UUD NRI Tahun 1945. Terkait hak-hak ini diatur pula dalam Pasal 79 UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi yang disampaikan kepada pimpinan DPR. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
- Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
- Alasan penyelidikan.
Hak angket DPR lahir apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir. Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
Kemudian, DPR yang memutuskan untuk menerima atau menolak usul hak angket. Dalam hal DPR menerima usul hak angket, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara. Dalam hal DPR menolak usul hak angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Dalam melakukan penyelidikan, selain meminta keterangan dari Pemerintah, panitia angket dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya. Selain itu, dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Panitia khusus dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak yang dimintai keterangan karena suatu alasan yang sah. Dalam hal pihak yang dimintai keterangan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, maka yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permintaan panitia khusus.
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket. Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket. Dalam hal rapat paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu Undang-Undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Apabila sebaliknya atau tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.
Keputusan DPR terkait rapat paripurna DPR harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota yang hadir. Keputusan DPR disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
Kesimpulan
DPR dalam menjalankan fungsi-fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki beberapa hak, salah satunya adalah hak angket. Mekanisme pelaksanaan hak angket dilakukan melalui usul yang diajukan oleh anggota DPR kepada pimpinan DPR yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPR untuk menentukan apakah usul hak angket tersebut diterima atau ditolak. Apabila usul hak angket tersebut diterima, maka DPR membentuk panitia angket yang bertugas untuk melakukan penyelidikan yang kemudian dilaporkan kepada rapat paripurna DPR yang akan mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket untuk menyatakan apakah pelaksanaan Undang-Undang dan/atau kebijakan Pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Daftar Bacaan
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Laman Web
- Maharani, H. P. (2024, February 28). Apa Itu Hak Angket DPR yang Diusulkan Ganjar? Simak Penjelasan dan Sejarahnya. Detikbali. https://www.detik.com/bali/berita/d-7216354/apa-itu-hak-angket-dpr-yang-diusulkan-ganjar-simak-penjelasan-dan-sejarahnya
- Wahyuni, W. (2024, February 26). Mengenal hak angket DPR. com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-hak-angket-dpr-lt65dc3fa65767c/
- MH, N. M. S., & Hukumonline. (2024, February 22). Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat? hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-hak-angket–hak-interpelasi–dan-hak-menyatakan-pendapat-lt5966d0d957953
Tulisan dari Raynard Valere Ho tidak mewakili pandangan dari redaksi Legalinfo.id





