Kedaulatan dan Akuntabilitas: Analisis Yurisdiksi ICC terhadap Rodrigo Duterte dan Sikap Indonesia terhadap Statuta Roma

Mikhail Hanief Anindhito

Universitas Airlangga
(mikhail.hanief.anindhito-2024@fh.unair.ac.id)

Daftar Isi

Ditulis oleh: Mikhail Hanief Anindhito, Universitas Airlangga

email: mikhail.hanief.anindhito-2024@fh.unair.ac.id

Latar Belakang

Rodrigo Duterte, mantan Presiden Filipina ke-16, telah menjadi subjek penyelidikan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama perang narkoba yang ia pimpin. Perang narkoba ini, yang dimulai pada 2016, menyebabkan ribuan pembunuhan di luar proses hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan Filipina di bawah nama Operation Double Barrel. Angka statistik dari berbagai organisasi HAM, seperti Amnesty International menunjukkan angka kematian yang mengkhawatirkan dari operasi tersebut, menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas pimpinan operasi. Pada 2019, Filipina secara resmi menarik diri dari Rome Statute, perjanjian internasional yang mendasari pembentukan ICC dan menetapkan yurisdiksi atas empat kejahatan internasional utama. Namun, ICC tetap melanjutkan penyelidikan atas kejahatan-kejahatan yang terjadi sebelum penarikan tersebut efektif

Pada tanggal 11 Maret 2025, Rodrigo Duterte ditangkap di Ninoy Aquino International Airport, Pasay, Filipina berdasarkan surat perintah dari ICC atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait “perang melawan narkoba”. Setelah penangkapan, ia segera ditransfer ke Villamor Air Base dimana ia diterbangkan ke Den Haag, Belanda, untuk menghadapi proses hukum di ICC.

Kasus Duterte tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan internasional, tetapi juga menyoroti tantangan yang lebih luas dalam implementasi Rome Statute. Tantangan-tantangan ini meliputi penegakan yurisdiksi terhadap negara yang menarik diri, kepatuhan negara anggota terhadap kewajiban mereka, dan posisi negara-negara yang belum meratifikasi perjanjian tersebut, seperti Indonesia. Pertimbangan mengenai kedaulatan nasional, potensi implikasi terhadap personil angkatan bersenjata, aparatur kepolisian, kepemimpinan sipil dan efektivitas ICC dalam menegakkan keadilan menjadi faktor-faktor penting yang mempengaruhi sikap Indonesia terhadap Statuta Roma.

Isu Hukum

  1. Apakah ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili Rodrigo Duterte, meskipun Filipina telah menarik diri dari Statuta Roma?
  2. Bagaimana sikap Indonesia terhadap Statuta Roma dan ICC, dan apa implikasinya bagi hukum internasional?

Pembahasan

Yurisdiksi ICC atas Rodrigo Duterte: Analisis Hukum

Statuta Roma memberikan dasar hukum bagi ICC untuk mengklaim yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi di wilayah negara pihak atau dilakukan oleh warga negara dari negara pihak. Pasal 12(2) Statuta Roma mengatur bahwa ICC memiliki yurisdiksi jika negara tempat kejahatan terjadi atau negara kewarganegaraan pelaku adalah pihak dalam perjanjian tersebut. Namun, dalam kasus Rodrigo Duterte, situasinya menjadi lebih kompleks karena penarikan diri negara tersebut dari Statuta Roma pada 2019 silam.

Penangkapan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte di Ninoy Aquino International Airport berdasarkan surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memicu berbagai reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat Filipina dan komunitas internasional, dengan sebagian pihak menilai tindakan ICC sebagai langkah penting dalam menegakkan akuntabilitas, sementara pihak lain mengecamnya sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Filipina. Dalam lingkup internal pemerintahan Filipina, posisi terhadap penangkapan ini pun beragam. Bongbong Marcos, Presiden Filipina menganggap bahwa penangkapan Rodrigo Duterte bukanlah persekusi politik dan bahwa ICC telah menyelidiki kejahatan tersebut sejak 2017, sebelum penarikan Filipina dari Statuta Roma. Pandangan Presiden Filipina pun tidak selaras dalam kabinet Marcos dimana Wakil Presiden dan anak dari Mantan Presiden Filipina Sara Duterte telah mengkritisi tindakan Pemerintah Filipina untuk menangkap Rodrigo Duterte dan bahwa penangkapan tersebut bersifat menindas.

Dalam sudut pandang hukum, penangkapan Rodrigo Duterte memiliki dasar aturan. Pasal 127(2) Statuta Roma yang berbunyi “A State shall not be discharged, by reason of its withdrawal, from the obligations arising from this Statute while it was Party to the Statute, including any financial obligations which may have accrued…” menyatakan bahwa penarikan diri suatu negara tidak akan mempengaruhi kewajiban negara tersebut untuk bekerja sama dengan ICC sehubungan dengan penyelidikan dan proses hukum yang telah dimulai sebelum tanggal penarikan diri berlaku. Dengan demikian, ICC berpendapat bahwa meskipun Filipina telah menarik diri dari Statuta Roma pada 2019 silam, pengadilan tetap memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang diduga dilakukan Duterte selama masa keanggotaan Filipina dalam Statuta Roma, yakni “perang melawan narkoba” yang dimulai oleh Rodrigo Duterte pada 2016 silam.

Namun, yurisdiksi ICC tidak bersifat mutlak. Statuta Roma menganut prinsip komplementaritas, yang berarti ICC hanya akan bertindak jika negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak bersedia untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan tersebut secara adil dan efektif. Prinsip ini dimaksudkan untuk menghormati sistem peradilan nasional dan memastikan bahwa ICC tidak menggantikan peran pengadilan nasional.

Sikap Indonesia terhadap Statuta Roma dan ICC: Implikasi Hukum dan Regional

Semenjak penandatanganan perdana pada 17 Juli 1998, Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Statuta Roma. Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kekhawatiran tentang kedaulatan nasional, potensi implikasi terhadap personel militer, dan efektivitas ICC dalam menegakkan keadilan. Kekhawatiran bahwa yurisdiksi ICC dapat mengganggu kedaulatan nasional Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan konflik internal atau operasi militer, merupakan salah satu alasan utama. Kekhawatiran ini didasarkan pada pandangan bahwa ratifikasi Statuta Roma dapat membuka pintu bagi intervensi internasional dalam urusan domestik Indonesia, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan dan non-intervensi yang dijunjung tinggi dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Potensi implikasi terhadap personel militer juga menjadi pertimbangan serius. Kekhawatiran bahwa personel militer Indonesia dapat menjadi subjek penyelidikan dan penuntutan ICC atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu telah memicu perdebatan intensif di kalangan pembuat kebijakan dan masyarakat sipil.

Kekhawatiran bahwa yurisdiksi ICC dapat mengganggu kedaulatan nasional Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan konflik internal atau operasi militer, merupakan salah satu alasan utama. Kekhawatiran ini didasarkan pada pandangan bahwa ratifikasi Statuta Roma dapat membuka pintu bagi intervensi internasional dalam urusan domestik Indonesia, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan sebagaimana tertera pada Pembukaan UUD NRI 1945 dan non-intervensi yang dijunjung tinggi dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Potensi implikasi terhadap personel militer juga menjadi pertimbangan serius. Kekhawatiran bahwa personel militer Indonesia dapat menjadi subjek penyelidikan dan penuntutan ICC atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu telah memicu perdebatan intensif di kalangan pembuat kebijakan dan masyarakat sipil.

Selain itu, ketidakpatuhan negara anggota Statuta Roma, seperti kegagalan Afrika Selatan untuk menangkap Presiden Sudan Omar al-Bashir pada 2017 silam telah menimbulkan keraguan tentang efektivitas ICC dan komitmen negara-negara anggota untuk bekerja sama dengan pengadilan tersebut. Ketidakpatuhan ini menciptakan persepsi bahwa Statuta Roma dapat diterapkan secara selektif dan dipengaruhi oleh kepentingan politik, yang mengurangi daya tarik bagi Indonesia untuk bergabung.

Namun demikian, terdapat argumen yang kuat yang mendukung ratifikasi Statuta Roma oleh Indonesia. Ratifikasi akan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia dan keadilan internasional. Sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, ratifikasi dapat meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Indonesia juga dapat memiliki peran yang lebih besar dalam membentuk perkembangan hukum pidana internasional dan memastikan bahwa kepentingan negara-negara berkembang dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan ICC.

Dalam konteks regional, posisi Indonesia terhadap Statuta Roma memiliki implikasi bagi upaya mempromosikan supremasi hukum dan akuntabilitas di ASEAN. Beberapa negara anggota ASEAN, seperti Kamboja dan Timor-Leste, telah meratifikasi Statuta Roma, sementara negara-negara lain, seperti Myanmar dan Vietnam, belum mengambil langkah serupa. Kehadiran Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Statuta Roma dapat memberikan dorongan positif bagi negara-negara lain di kawasan untuk melakukan hal yang sama.

Kesimpulan

Kasus Rodrigo Duterte menyoroti kompleksitas yurisdiksi ICC pasca penarikan negara pihak dari Statuta Roma. Meskipun ICC memiliki dasar hukum untuk mengklaim yurisdiksi berdasarkan Pasal 127(2) Statuta Roma, penegakan yurisdiksi tersebut menghadapi tantangan politis dan praktis. Penangkapan Duterte juga memicu perdebatan tentang keseimbangan antara akuntabilitas internasional dan kedaulatan negara.

Posisi Indonesia yang belum meratifikasi Statuta Roma mencerminkan pertimbangan yang cermat terhadap kedaulatan nasional, potensi implikasi terhadap personel militer, dan efektivitas ICC. Ketidakpatuhan negara anggota Statuta Roma pun menjadi faktor penting dalam mempengaruhi keputusan Indonesia. Di sisi lain, ada argumen yang kuat untuk mendukung ratifikasi Statuta Roma sebagai wujud komitmen terhadap hak asasi manusia dan peningkatan citra internasional Indonesia.

Daftar Bacaan

Buku

  • Cassese A., Gaeta P., and Chiarloni J.R.W.D., The Rome Statute of the International Criminal Court: A Commentary (Oxford University Press, 2002).
  • Cryer R., Friman H., Robinson D., and Wilmshurst E., An Introduction to International Criminal Law and Procedure (Cambridge University Press, 2019).
  • Juwana H., Hukum Internasional dalam Era Globalisasi (FHUI Press, 2017).

Jurnal

  • Tladi D., ‘The Al-Bashir Saga: South Africa’s Legal and Political Dilemma’ (2016) 14(3) Journal of International Criminal Justice 713-731.
  • Situngkir, Danel Aditia, “Urgensi Ratifikasi Statuta Roma Bagi Indonesia” (2018) 2(2) UIR Law Review

Peraturan Perundang-Undangan

  • Rome Statute of the International Criminal Court, 1998.

Sumber Internet

  • “I Will Arrest You’: Duterte Warns ICC Prosecutor” (VOA News, 13 April 2018) https://www.voanews.com/a/i-will-arrest-you-duterte-warns-icc-prosecutor/4343516.ht ml
  • United Nations Treaty Collection, ‘Status of the Rome Statute’ (accessed March 2025) https://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=XVIII-10&ch apter=18&clang=_en
  • “Video: Sara Duterte Sebut Penangkapan Sang Ayah adalah Penindasan” CNBC Indonesia (2025) https://www.cnbcindonesia.com/news/20250312092346-8-617817/video-sara-duterte-se but-penangkapan-sang-ayah-adalah-penindasan
  • “Philippines: Former President Duterte’s arrest a monumental step for justice” Amnesty International (2025) https://www.amnesty.org/en/latest/news/2025/03/philippines-former-president-dutertesarrest-a-monumental-step-for-justice/
  • “Warrant of Arrest for Mr. Rodrigo Roa Duterte” ICC (2025) https://www.icc-cpi.int/sites/default/files/CourtRecords/0902ebd180aeb09d.pdf
  • “Indonesia Belum Ratifikasi Statuta Roma” MK RI (2023) https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19032

Share Now:

Kategori