Hukum internasional, bukan sebuah perdebatan, adalah salah satu sumber hukum yang sah dan diakui. Hukum internasional bersumber pada 4 sumber hukum internasional yang diakui, yakni Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, dan keputusan pengadilan. Tentunya untuk dapat menjadi hukum nasional yang sah, perlu melalui proses ratifikasi terlebih dahulu atau dalam kata lain melalui proses penyesuaian sehingga tidak berbenturan dengan sistem hukum Indonesia.
Dalam proses ratifikasi, terdapat dua istilah yang dikenal untuk menggambarkan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yakni monisme dan dualisme.
Monisme
Paham monisme menyebutkan bahwa sistem hukum nasional dan internasional adalah sebuah satu kesatuan. Dengan kata lain, paham ini menyebutkan bahwa hukum nasional dan internasional yang telah diterima oleh suatu negara sama sama menentukan suatu tindakan adalah sesuai hukum atau tidak. Paham monisme tidak memisahkan antara hukum nasional dengan nasional, sehingga di beberapa negara yang menganut paham monisme murni tidak melakukan perubahan atau ratifikasi terlebih dahulu untuk dapat berlaku. Sehingga, hukum internasional tersebut berlaku serta-merta di ranah hukum nasional dan juga dapat digunakan sebagai landasan hukum dalam perkara oleh warga negara.
Hal tersebut juga berlaku apabila terdapat hukum nasionalnya yang bertentangan dengan hukum internasional yang baru diakui dengan menggunakan asas Lex posterior derogat legi priori atau peraturan baru menghapus peraturan yang lama. Dengan demikian, hukum internasional yang baru dapat mengenyampingkan hukum nasional dari masa sebelum ratifikasi. Hal ini terjadi seperti di negara Jerman yang menganggap perjanjian-perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum yang sama seperti undang-undang di negaranya.
Paham ini memiliki beberapa kelebihan, khususnya dalam hal hak asasi manusia. Sebuah negara yang menerima suatu perjanjian mengenai hak asasi manusia, maka perjanjian tersebut dapat secara langsung berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut, meskipun undang-undang tersebut memiliki substansi yang berlawanan.
Dualisme
Paham dualisme justru memberikan konsep yang bertolak belakang dengan paham monisme, dimana paham dualism membedakan antara hukum nasional dan hukum internasional. Paha mini memberikan kewajiban untuk melakukan pengubahan hukum internasional menjadi hukum nasional terlebih dahulu sebelum dapat digunakan. Tanpa ada perubahan, hukum internasional tidak dapat diakui sebagai sebuah hukum yang mengikat. Sehingga, jika suatu negara menerima sebuah perjanjian internasional, tetapi tidak menyesuaikan hukum nasionalnya supaya sesuai dengan perjanjian tersebut, atau tidak menciptakan sebuah undang-undang yang secara eksplisit memasukkan perjanjian tersebut, maka hal tersebut melanggar hukum internasional. Sehingga hukum nasional yang bertentangan dengan hukum internasional tetap berlaku dan mengikat secara sah.
Paham ini memberikan celah bagi negara-negara yang menerapkan paham ini untuk menghindari itikad baik dalam sebuah perjanjian internasional dengan menggunakan alasan supremasi hukum nasional. Namun, Sir Hersch Lauterpacht menjelaskan bahwa hal ini adalah sebuah asas hukum internasional yang sudah jelas bahwa negara tidak dapat menggunakan hukum nasional sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban internasionalnya. Hal tersebut pernah terjadi sebelumnya pada kasus Indonesia melawan Uni Eropa di WTO pada gugatan mengenai kebijakan penghentian ekspor bijih nikel yang berakhir pada kekalahan Indonesia dengan alasan tersebut.
Posisi Hukum Internasional dalam Hukum Nasional Indonesia
Kedudukan hukum internasional dalam hukum positif Indonesia berada pada posisi yang tidak jelas. Ketidak konsistenan Indonesia dalam menentukan hubungan antara hukum internasional dan nasional dapat dilihat dari setidaknya empat parameter yang menunjukkan hal ini, yaitu:
- Indonesia tidak secara eksplisit mengatur apakah hukum internasional berada dalam sistem yang sama dengan hukum nasional. UUD 1945 tidak mengatur tentang hal ini. Oleh karena itu, sulit untuk menentukan apakah hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu sistem yang terpadu, seperti yang menjadi ciri dari paham monisme internasional, atau apakah keduanya berlaku di ranah yang berbeda, seperti yang menjadi ciri dan paham dualisme.
- Indonesia menerapkan pendekatan inkorporasi dan transformasi dalam menerapkan hukum internasional dalam lingkup hukum nasional. Negara-negara yang menganut dualisme mengubah hukum internasional ke dalam bentuk hukum nasional (transformasi) sehingga ketentuan dalam hukum internasional tersebut dapat berlaku sebagai hukum dalam lingkungan hukum nasional. Negara-negara yang menganut aliran monisme menganggap bahwa hukum internasional juga berlaku (diinkorporasi) dalam lingkungan hukum nasional, setara dengan hukum nasional dengan mempertahankan sifat asli dari hukum internasional tersebut selama isinya sesuai untuk diterapkan dalam hubungan hukum nasional. Dalam kasus Indonesia melawan Uni Eropa, praktik dualisme terlihat dalam ratifikasi Perjanjian WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Contoh lainnya adalah Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sementara itu, praktik yang berbeda dapat dilihat dari ratifikasi Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961 dan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963. Kedua perjanjian internasional ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan Protokol Opsional Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik terkait Perolehan Kewarganegaraan dalam bentuk aslinya sebagai perjanjian internasional.
- Praktik yang dilakukan oleh Indonesia juga tidak konsisten. Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam kasus pidana hak asasi manusia yang melibatkan terpidana Eurico Guterres, mantan Wakil Komandan Pasukan Pejuang Integrasi, menunjukkan bahwa majelis hakim Mahkamah Agung merujuk langsung pada perjanjian internasional tanpa mengandalkan peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini sesuai dengan aliran monisme. Namun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait permohonan uji materi Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, cenderung menganut dualism. Hal ini karena hakim menyatakan Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik telah diadopsi langsung oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, hakim menganggap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai bentuk transformasi dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
- Terdapat konflik antara hukum nasional dan hukum internasional, salah satunya terlihat dalam isu perpajakan atas penghasilan warga negara Indonesia yang bekerja di lembaga internasional di PBB. Pasal 3 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bekerja untuk organisasi internasional termasuk PBB wajib membayar pajak. Namun, hal ini bertentangan dengan norma hukum internasional dalam Pasal 18 Bagian b Konvensi tentang Hak-Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1946. Indonesia terikat oleh perjanjian internasional ini, terutama setelah Indonesia meratifikasinya melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 1969 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Indonesia, sebagai negara yang aktif dalam kancah internasional, telah meratifikasi berbagai perjanjian dan konvensi internasional. Namun, dalam proses meratifikasi dan mengimplementasikan hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional, terdapat ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait apakah Indonesia menganut paham monisme atau dualisme. Inkonsistensi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak negatif pada penerapan hukum internasional dan pengaruhnya terhadap hukum nasional.
Oleh karena itu, perlu ada langkah tegas untuk menentukan paham ratifikasi yang digunakan oleh Indonesia, apakah akan menganut monisme atau dualisme. Keputusan ini akan memberikan dasar yang jelas bagi pembuat kebijakan, penegak hukum, dan masyarakat dalam memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Adopsi pendekatan yang konsisten juga akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perjanjian internasional di dalam negeri.
Dengan menentukan paham ratifikasi yang jelas, Indonesia dapat menghindari konflik hukum antara peraturan nasional dan kewajiban internasional, serta memastikan bahwa implementasi hukum internasional dilakukan secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang diakui. Hal ini juga akan mendukung upaya Indonesia dalam menciptakan sistem hukum yang harmonis dan responsif terhadap dinamika global.





